Nasir Djamil Dorong Jampidsus Tingkatkan Komunikasi Publik

20-05-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti minimnya komunikasi publik dan belum optimalnya evaluasi dampak penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, khususnya di bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

 

"Yang pertama yang agak ringan ini soal dalam pandangan kami itu masih minimnya komunikasi publik dan evaluasi dampak penanganan perkara," ujar Nasir. Ia menekankan pentingnya publikasi hasil penanganan perkara berbasis data terbuka, seperti nilai kerugian negara, durasi proses hukum, serta aset yang berhasil dipulihkan.

 

Nasir mendorong agar sistem evaluasi penanganan perkara dikembangkan secara kolaboratif bersama Bappenas, BPKP, dan lembaga riset independen. Menurutnya, meskipun hal ini bukan merupakan inti tugas Jampidsus, upaya koordinatif dengan unit terkait tetap penting untuk membangun kepercayaan publik melalui transparansi.

 

"Komunikasi publik dan evaluasi dampak penanganan perkara ini bisa memberikan semacam optimisme publik bahwa memang ada informasi yang diberikan dan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Ia juga menyinggung tentang pentingnya partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, menurutnya, partisipasi tersebut sulit diwujudkan bila informasi yang tersedia sangat terbatas.

 

"Kalau kita ingin mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penanganan kasus korupsi, maka dibutuhkan informasi yang relevan dan transparan," tegas Legislator Dapil Aceh II ini.

 

Nasir menambahkan bahwa fluktuasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sering kali terjadi dan hanya berdasarkan persepsi. Karena itu, ia menilai perlu adanya langkah konkret berupa peningkatan komunikasi publik berbasis data dan evaluasi dampak yang terukur. "Kami menyarankan agar adanya komunikasi publik dan evaluasi dampak penanganan perkara agar masyarakat bisa menilai secara objektif dan tidak hanya berdasarkan persepsi," pungkasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...